Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA menetapkan tujuh calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 pada Kamis (3/5/2018).
Penetapan itu berdasarkan perolehan nilai tertinggi hasil fit and proper test yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis (2-3/5/2018).
Ketujuh calon anggota KIP Aceh yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor: 050/BA/KOM-1/DPRA /2018 adalah Munawarsyah SHI MA, Tharmizi, Ranisah SE, Muhammad SEAk MSM, Syamsul Bahri SE MM, Agusni SE, dan Akmal Abzal SHi.
Baca: Pimpinan DPRK Nagan Tolak Hasil Seleksi KIP
Sedangkan yang lolos cadangan adalah Marzalita SE MSi, Helmi Syarizal SE, Usman Arifin SH MH, Asqalani STH MH, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini, dan Azwir Nazar.
Mereka berhasil meraih nilai tertinggi dari 21 nama yang diusulkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage kepada Serambi, mengatakan penetapan ke tujuh calon anggota KIP Aceh tersebut setelah melewati serangkaian seleksi.
Mereka yang terpilih merupakan wajah baru, kecuali Muhammad yang kini masih menjabat anggota KIP Aceh.
Baca: Dua Pejabat KIP Aceh Dilantik
Pada saat fit and proper test, pihaknya memcecar peserta seleksi dengan pertanyaan mengenai kepememiluan, tugas-tugas dan wewenang KIP, menyangkut UUPA dan Qanun yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada serta tentang integritas dan komitmen dan lainnya.
Menurut Azhari, sebagian besar calon anggota KIP Aceh yang lulus pernah menjadi penyelenggara pemilu, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kita berharap semoga KIP Aceh ke depan dapat bekerja secara prafesional dan berpedoman kepada UUPA sebagai undang-undang kekhususan Aceh," kata politisi Partai Aceh ini. (*)