42 Anggota DPRA Setuju Interpelasi Gubernur Irwandi, Ini 5 Hal yang Akan Mereka Tanyakan

Penulis: Herianto
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang paripurna khusus DPRA, Jumat (20/4/2018) mengambil keputusan menggugat Pergub APBA dan pergub alihkan lokasi cambuk dari ruang terbuka ke kompleks LP.

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 42 anggota DPRA (atau lebih 50 persen dari 81 anggota DPRA) setuju menggunakan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hak interpelasi ini diusulkan oleh sejumlah anggota DPRA yang menilai beberapa keputusan Gubernur Irwandi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Persetujuan 42 anggota DPRA untuk menggunakan hak interpelasi ini diberikan dalam dalam sidang paripurna khusus di Gedung Utama DPRA, Rabu (9/5/2018) malam.

(Baca: Najib Bilang, Tak De Negara yang Memilih Orang Usia 93 Tahun, Begini Jawaban Menohok Mahathir)

(Baca: Meugang Sudah Dekat, Wakil Ketua DPRA Minta Dinkes Periksa Kesehatan Sapi)

(Baca: Pemilu Malaysia - Mahathir Mohamad Cetak Kemenangan Bersejarah, Ini Fakta-faktanya)

Berdasarkan penjelasan Pasal 27A, UU No 22 Tahun 2003, Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Amatan Serambinews.com, ada dua fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan hak interpelasi itu.

Yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, serta tiga orang anggota PNA yang bergabung dalam Fraksi Nasdem.

Sementara anggota lainnya dari Fraksi Nasdem hadir, bersama Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS/Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (10/5/2018) mengatakan, penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan dari gubernur itu merupakan usul inisiatif 36 anggota DPRA yang berasal dari lima fraksi, yaitu Fraksi PA, Nasdem, PAN, PPP, dan Gerindra/PKS.

Menurutnya, ada hal yang akan ditanyakan kepada Gubernur Irwandi Yusuf saat pelaksanaan interpelasi dalam waktu dekat ini.

(Baca: Komedian Sule Digugat Cerai, Begini Ceramah Ustad Abdul Somad Soal Istri yang Minta Cerai)

(Baca: Driver Ojek Antar Anak SD Pulang ke Rumah di Kompleks Mewah, Namun Ada Kejanggalan yang Ia Lihat)

Pertama, terkait hal isi Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan lokasi eksekusi hukuman cambuk ke dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan.

Muharuddin mengatakan, keputusan ini menimbulkan aksi protes ormas Islam, kalangan pesantren dan dayah, ulama, dan lainnya.

Kedua, Pergub Nomor 9 tahun 2018 tentang APBA 2018.

“Sampai kini dokumen pergubnya belum diserahkan ke DPRA untuk dijadikan bahan pengawasan,” kata Muharuddin.

Ketiga, soal pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf di media sosial yang tidak mencermintan seorang kepala Pemerintahan Aceh yang patut menjadi pembina, pengayom dan suri tauladan bagi masyarakat.

Keempat, terkait masalah dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Dermawa Pelabuhan CT 3 Free Port Sabang, diduga ada aliran dana kepada gubernur Irwandi Yusuf.

Kelima, menggugat Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atas perekrutan anggota Bawaslu Aceh.

(Baca: Jangan Dibuka, 3 Pesan Misterius Ini Bisa Bikin WhatsApp Kamu Error, Waspadalah!)

(Baca: Bisa Ganggu Kesehatan, Ini 5 Kebiasaan Saat Mandi yang Sering Dilakukan)

“Pemanggilan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Gedung DPRA untuk dimintai keterangannya atas lima hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Muharuddin.  

Sidang paripurna khusus pengambilan persetujuan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, dipimpin Ketua DPRA, Muharuddin, didampingi Wakil Ketua II, T Irwan Djohan.

Sedangkan dua orang wakil lainnya, Sulaiman Abda dari Fraksi Golkar dan Dalimi dari Fraksi Demokrat tidak hadir.(*)

Berita Terkini