Pilkada Pijay dan Subulussalam Riskan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HENDRA FAUZI, Komisioner KIP Aceh

* Anggota KIP Berakhir Dua Hari Setelah Pencoblosan
* Terapkan Qanun No 6/2016

BANDA ACEH - Situasi Pilkada di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) dan Kota Subulussalam sejatinya harus mendapat perhatian khusus dari DPRK setempat. Sebab, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) di dua daerah itu akan berakhir pada 29 Mei 2018 atau dua hari setelah dilakukan pencoblosan pada 27 Juni 2018.

“Sebaiknya, masa berakhir anggota KIP Pijay dan Subulussalam diperpanjang terlebih dahulu sampai proses Pilkada selesai. Sangat riskan kalau anggotanya diganti dengan yang baru,” kata Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi, kepada Serambi, Minggu (20/5).

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Pilkada di tiga kabupaten/kota di Aceh, yaitu Kabupaten Pijay, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam. Dari tiga daerah itu, hanya Aceh Selatan yang aman karena masa kerja anggota KIP-nya berakhir setelah tahapan Pilkada selesai.

Menurut Hendra Fauzi, sangat berisiko apabila proses tahapan lanjutan diserahkan kepada anggota KIP baru karena masih butuh penyesuaian setelah dilantik. Apalagi, tidak ada satu orang pun anggota lama di dalam daftar calon anggota KIP yang lolos fit and proper test DPRK.

“Biarkan anggota KIP yang sekarang menyelesaikan tanggung jawabnya sampai selesai Pilkada dan sampai PHP di MK nanti selesai (apabila ada gugatan sengketa pilkada di MK), atau sampai terpilih bupati dan wali kota,” saran Hendra Fauzi.

Kenapa harus diselesaikan oleh anggota KIP yang lama? Sebab menurut Hendra Fauzi, banyak pekerjaan yang jika ditanggani oleh anggota KIP yang baru nanti, justru akan membingungkan mereka sendiri dalam menyelesaikan tahapan Pilkada.

Misalnya, sebut Hendra Fauzi, antara lain belum dilakukannya sosialisasi bimtek terhadap PPS dan PPK dan KPPS di dua daerah itu. Ditambah lagi dengan permasalahan DPT yang belum tuntas, dan KPPS yang belum dibentuk dan lokasi TPS juga belum ada.

Sementara kondisi saat ini sedang berlangsung proses kampanye, pemuktakhiran data pemilih dan bimtek lanjutan untuk penyelenggara di kabupaten juga untuk di PPK dan PPS, juga Logistik sedang dalam proses berjalan.

“Saya khawatir ada masalah logistik, DPT, teknis pembekalan untuk PPK, PPS, dan KPPS yang belum dibentuk. Begitu juga dengan lokasi TPS yang belum ditetapkan akan mempengaruhi dan menjadi bom waktu di Pilkada Pijay dan Subulussalam,” jelas Hendra Fauzi.

Hendra Fauzi, mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan di kabupaten dan provinsi serta KPU RI. Hendra Fauzi mengingatkan hal itu agar tidak telat dalam mengambil sikap.

“Sebaiknya, fungsi Pasal 58 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 (tentang Penyelenggara Pemilu) diterapkan agar kondisi Pilkada di Pijay dan Subulussalam aman dan berjalan lancar. Menurut saya, khusus masa kerja anggota KIP Pijay dan Subulussalam harus diperpanjang,” katanya.

Adapun isi Pasal 58 ayat (1) yaitu, Dalam hal masa kerja KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berakhir, sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan maka masa jabatan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota diperpajnag sampai berakhirnya seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.

“Kasian juga anggota KIP yang baru harus menanggung beban apabila ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KIP yang menjabat sekarang. Ditakutkan jika ada kesalahan KIP baru akan terlambat mengambil sikap untuk memperbaiki situasi krusial nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, protes terhadap hasil seleksi DPRK terhadap calon anggota KIP di Pijay dan Subulussalam mulai bermunculan. Disebut-sebut, calon yang diluluskan bermasalah dan cacat hukum.

Di Pijay, protes disampaikan sendiri oleh Anggota DPRK, Azwar Aswah. Ia menolak hasil rekrutmen yang dilakukan oleh Komisi A. “Saya menolak hasil rekrutmen anggota KIP periode 2018-2023, karena selain cacat dan melanggar hukum, juga tidak berkualitas dan sarat kepentingan,” ungka Azwar kepada Serambi, Minggu (20/5).

Menurut Azwar, seharusnya Pansel tidak menerima pendaftaran bagi yang sedang menjabat dalam jabatan fungsional yang menyangkut dengan penyelenggara Pilkada. Pernyataan Azwar tersebut terkait lulusnya Ketua Panwaslih, Muhammad Yusuf SPd dalam seleksi calon anggota KIP.

Ia juga meragukan kemampuan mereka yang lulus. Azwar pun mendesak agar pengambilan sumpah calon anggota KIP Pijay ditunda karena melanggar PKPU No 7 tahun 2017, mengingat tahapan Pilkada sedang berjalan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Yusri Abdullah, mengatakan, ke-10 peserta yang telah ditetapkan lulus dan lulus cadangan sudah merupakan keputusan final. Meski demikian, karena belum diparipurna, maka peluang gugatan masih terbuka jika memang dianggap melanggar ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Sementara di Subulussalam, lima anggota KIP yang lulus fit and propertest disebut-sebut terindikasi bermasalah dan cacat hukum. “Ada beberapa nama yang cacat hukum dan bermasalah tapi lulus dalam penjaringan, ini perlu ditinjau ulang,” kata Nobuala Halawa, pegiat hukum dalam keterangan persnya kepada Serambi, Minggu (20/5).

Menurut Nobuala, mayoritas calon anggota KIP Subulussalam yang lulus seleksi bermasalah mulai dari administrasi hingga terlibat partai politik. Lantaran itu, Nobuala yang juga sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Subulussalam meminta KPU untuk meninjau ulang para anggota KIP Subulussalam terpilih.

Dikatakan, ada dua nama anggota KIP Subulussalam terpilih yang diduga kuat terlibat partai politik lantaran namanya terdaftar sebagai pengurus parpol. Tak hanya itu, ada juga yang bermasalah secara administrasi namun lulus di seleksi hingga ditetapkan oleh Komisi A DPRK Subulussalam. “Malah, ada pula anggota KIP terpilih yang telah mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Hal senada disampaikan H Anwar Rustam Bancin atau H Toke. Menurut Anwar, dia keberatan atas hasil penetapan anggota KIP Subulussalam karena menyalahi aturan. “Kita ingin penyelenggara Pemilu itu berintegritas, independen, jujur, dan adil sehingga terwujudnya Pemilu yang demokratis dan independen,” ujar Anwar.(mas/c43/lid)

Berita Terkini