Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam terkait perubahan jadwal kampanye salah satu pasangan calon (paslon) ternyata belum berakhir.
Kabar terkini, paslon nomor urut 5 Affan Alfian Bintang/Salmaza atau Bisa melaporkan Panwaslih Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait ditolaknya laporan mereka.
M Syafrijal Bako SH selaku kuasa hukum Bintang/Salmaza kepada Serambinews.com, Selasa (22/5/2018) dalam siaran persnya menyampaikan akan melaporkan Panwaslih Subulussalam ke DKPP.
Baca: Soal Protes Paslon, KIP Subulussalam Nyatakan tidak Langgar Aturan
Hal ini akibat ditolaknya laporan kliennya untuk diregisterasi.
”Hari ini Panwaslih Subulussalam resmi mengeluarkan surat tentang tidak dapat diterima permohonan sengketa dari kuasa hukum paslon nomor 5, maka upaya kami akan melaporkan ke DKPP,” ujar Syafrijal.
Menurut Syafrijal, penolakan register oleh Panwaslih Subulussalam melalui suratnya nomor 28/71/Panwaslik KSS/V/2018 ini tidak beralasan.
Baca: KIP Subulussalam Ikuti Putusan Panwaslih
Pasalnya, dasar penolakan lantaran sudah pernah di sidangkan di Panwaslih Kota Subulussalam dinilai tidak tepat sebab objek yang dilaporkan bukan soal SK KIP nomor 40 melainkan ketidakjelasan jadwal kampanye kubu paslon nomor 5 akibat putusan Panwaslih.
Padahal, menurut Syafrijal laporan yang tidak dapat di register dalam sengketa di panwaslih ada tertera pada pasal 14 ayat (5) PERBAWASLU RI No 15 tahun 2017.
Pada pasal tersebut menerangkan bahwa permohonan yang tidak dapat di register adalah adanya sifat kedaluarsa jika pemohon tidak melengkapi berkas/dokumen permohonannya dengan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, bukan karena perkara tersebut telah disidangkan dan atau adanya pembuktian yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak terkait pada sidang sengketa sebelumnya.
Baca: Empat Paslon Wali Kota Protes KIP Subulussalam Terkait Perubahan Jadwal Kampanye
Karenanya, Syafrijal yang akrab disapa Robet menyatakan sejatinya pihak panwaslih menyidangkan dulu kemudian memutuskan apa yang mereka ingin putuskan.
”Bukan malah menolak perkara yang notabenenya tersebut adalah domain dari pada Panwaslih Kota Subulussalam,” sesal Robet.(*)