Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.
Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.
"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.
Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?"