Dalam ayat (1) disebut hierarkinya adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah/Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Perintah UU sudah jelas, jika Pemerintah Aceh berpegang pada qanun maka qanun tersebut jauh berada di bawah UU dalam hierarki perundang-undangan, sehingga norma yang ada dalam qanun tersebut tidak dapat dipakai karena bertentangan dengan norma UU yang berada di atasnya,” jelas Safaruddin.(mas)