Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Langsung Sujud di Ruang Sidang dan Menolak Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, sujud di ruang pengadilan usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, Aman Abdurrahman juga menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim terhadapnya.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.(*)

Berita Terkini