Selain itu, Aman Abdurrahman juga menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim terhadapnya.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.(*)