Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan menanyakan kepada petugas tentang kekosongan dokter spesialis di poli RSUD Teungku Peukan

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan segera memecat dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi berat tersebut akhir diambil karena Teuku Muda Puteh tidak melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) lebih dua tahun terakhir atau setelah menyelesaikan pendidikan spesialis sejak 16 April 2015.

Sedangkan surat somasi yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali, terakhir pada 2 Juli lalu ternyata tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Lalu, dimana dr Teuku Muda Puteh sekarang ini? Sumber layak dipercaya menyebutkan dokter spesialis tersebut sekarang bekerja di rumah sakit di salah satu kabupaten di Aceh dengan cara dikontrak.

Baca: Abdya Somasi Dokter Spesialis

Padahal, dia tercatat sebagai PNS pada RSUTP Abdya.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Abdya, drh Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com, Selasa (10/7/2018) menjelaskan, surat somasi dilayangkan terhadap dr Teuku Muda Puteh merupakan peringatan sebelum dikenakan sanksi tegas dan sebelum dilaksanakan tuntutan secara hukum.

Surat somasi kedua yang dilayangkan diberi waktu tiga hari kepada dr Teuku Muda Puteh, yaitu sampai 5 Juli untuk memberi jawaban.

”Ternyata, batas waktu tiga hari sudah terlewati, tetapi tak ada tanggapan apa-apa dari bersangkutan, maka segera kita proses SK pemberhentian dari PNS,” kata Cut Hasnah Nur.

Kepala BKPSDM Abdya itu sudah mendapat kepastian bahwa surat somasi kedua tersebut sudah dikirim oleh Direktur RSUTP Abdya kepada dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn.

Karena pihak rumah sakit sudah menelpon yang bersangkutan, kemudian meminta untuk mengirim surat somasi dimaksud dengan alamat Teuku Muda Puteh di Medan, Sumut.

Baca: Dokter Spesialis Dapat Insentif Rp 30 Juta

Seperti diketahui, somasi pertama dilayangkan Desember 2017 direspon oleh Teuku Muda Puteh dengan janji segera melaksanakan tugas, tapi kenyataanya diingkari.

Kemudian, melalui telepon, dokter spesialis tersebut kembali berjanji kepada Kepala BKPSDM Abdya akan melaksanakan tugas setelah istrinya melahirkan atau pada awal bulan Juni 2018.

Tapi lagi-lagi janji tidak ditepati sampai berakhir bulan Juni 2018.

Direktur RSUTP Abdya juga sudah melaporkan secara tertulis kepada Pemkab Abdya menyangkut dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn belum melaksanakan tugas.

Halaman
12

Berita Terkini