Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan menanyakan kepada petugas tentang kekosongan dokter spesialis di poli RSUD Teungku Peukan

Akhirnya, Pemkab Abdya kembali melayangkan somasi kedua pada 2 Juli lalu, juga tidak mendapat tanggapan dari bersangkutan.

Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur menjelaskan, proses pemecatan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena Teuku Muda Puteh, selain pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, juga ingkar janji atau komitmen sebelumnya.

Sebab, Pemkab Abdya memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif tahun 2008.

Tapi dengan cacatan setelah selesai pendidikan kembali melaksanakan tugas sebagai tenaga dokter spesialis Anastesiology di RSUTP Abdya.

Kenyataannya, setelah menyelesaikan pendidikan spesialis pada 16 April 2015 lalu, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya hingga memasuki bulan Juli 2018 atau sudah lebih dari tahun terakhir.

Padahal tenaga keahlian yang telah dimiliki sangat dibutuhkan ribuan masyarakat Kabupaten Abdya.

Baca: RSUD Nagan Raya Kesulitan Tambah Dokter Spesialis Baru

Demikian juga beberapa tahapan yang dilakukan sebelumnya seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.

Yang menarik menurut keterangan, Teuku Muda Puteh tidak keberatan dipecat dari PNS.

Tapi yang ditakutkan adalah bila dijatuhkan hukuman pidana akibat ingkar janji dimana hal itu masuk pelanggaran konde etik dokter.

Sementara Sekda Abdya, Thamrin dihubungi Serambinews.com menjelaskan, dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn juga dituntut secara hukum.

“Kita (Pemkab) sudah memberikan kuasa kepada Askhalani untuk mengajukan tuntutan secara hukum terhadap Teuku Muda Puteh,” katanya.

Tuntutan pidana karena yang bersangkutan melanggar komitmen sebelumnya.

Baca: Dulu Dokter Spesialis Ini Berselisih Dengan Pemkab Abdya, Kini Telah Kembali dan Siap Bertugas Lagi

“Pemkab Abdya bersedia memberikan rekomendasi melanjutkan pendidikan spesialis tahun 2008 dengan cacatan setelah selesai pendidikan harus melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis di RSUTP Abdya, ternyata tidak ditepati,” ungkap Thamrin.

Sedangkan Pemkab Abdya sudah sangat bersabar selama ini, namun terkesan dipermainkan oleh bersangkutan.

Tindakan yang dilakukan Teuku Muda Puteh itu juga dinilai telah melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 1 yang berbunyi ‘Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter’.

Sedangkan tuntutan secara hukum diajukan karena Teuku Muda Puteh selama mengikuti pendidikan spesialis juga menerima gaji dari Pemkab Abdya.

Dalam hal ini daerah ikut dirugikan sehingga mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi materil dan inmateril.(*)

Berita Terkini