Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 Miliar?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7/2018), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/18.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.

Baca: Berhasil Melenggang ke Partai Final, Lika-liku Perjalanan Prancis di Piala Dunia 2018

Baca: Susi Pudjiastuti Jadi Lulusan Terbaik, Paling Tinggi Pelajaran PKN, Ini Daftar Nilai Ujian Paket C

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.

Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.

Baca: Driver Ojol Pamer Ketemu Artis Tampan, Netizen Justru Salah Fokus Sama Abang Ojeknya, Lebih Ganteng!

Baca: Seekor Ular Boa Jatuh ke Atas Tubuh Seorang Pria Saat Tidur Nyenyak

Resmi jadi tersangka

KPK menetapkan pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.

Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

 "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," tuturnya.

Baca: Valentino Rossi Start Posisi 6 di MotoGP Jerman, Sedikit “Galau” Pilih Ban Belakang

Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP Jerman 2018 - Marc Marquez Raih Pole Position Ke-9 di Sachsenring

Johannes diduga memberikan suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Halaman
123

Berita Terkini