SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Lantas, siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?
Menurut keterangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca: Prediksi Final Piala Dunia 2018 Perancis Vs Kroasia, Duel Ketat Lini Tengah Jadi Penentu Juara
Baca: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih
Pada tahun 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia.
Johannes berada para urutan ke 117.
Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.
Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI Soeharto.
Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca: Menteri Susi Sebut Indonesia Jadi Penyumbang Sampah Laut Terbesar
Baca: Ungkap Kegalauan Hati di Media Sosial, Benarkah Nikita Mirzani Disakiti Dipo Latief?
APAC Group terdiri dari 20 perusahaan.
Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.
Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.
Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi. Kini, dia kembali terjerat kasus pidana.
Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.
Baca: Rumah, Usaha Perabot dan Mobil L300 Hangus Terbakar di Pidie
Baca: Songsong PKA 7, Seniman Aceh, Juru Bicara Hingga Kepala BPBA Berpuisi dan Bernyanyi
Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar.