Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, Jumat (27/7/2018) besok.
Informasi itu diperoleh Serambinews.com, Kamis (26/7/2018) dari laman resmi MK di http://www.mahkamahkonstitusi. go.id.
Amigo Saputra, salah satu tim sukses pasangan Sartina/Dedi Anwar (MeSADA) yang dikonfirmasi membenarkan akan dimulainya sidang perdana sengketa hasil pilkada setempat.
Amigo mengatakan, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pedahuluan terkait kasus gugatan pasangan calon wali kota Subulussalam.
Baca: Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018
Amigo pun menjelaskan, dalam gugatan di MK, pihaknya telah menggandeng pengacara Arafah SH dkk.
Dikatakan, ada empat persoalan mereka perkarakan karena dinilai merupakan penyelewengan dalam pilkada 27 Juni lalu.
Keempat pelanggaran itu yakni soal Qanun Aceh No. 12/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tentang syarat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus orang Aceh.
Lalu, Mesada juga menggugat terkait puluhan Surat Keterangan (Suket) pemilih dan diduga terdapat pelanggaran seperti anak di bawah umur serta hal lain. Kemudian, gugatan lainnya menyangkut dugaan keterlibatan penyelenggara terhadap salah satu paslon.
Baca: BREAKING NEWS - Hasil Pilkada Kota Subulussalam Digugat ke MK
”Selain masalah qanun, suket juga ada dugaan keterlibatan penyelenggara pilkada untuk satu calon,” terang Amigo.
Amigo pun menyatakan pihaknya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta MK bijak menyikapi dan menyidangkan dengan mencermati semua bukti mereka terutama masalah Qanun Aceh tentang syarat calon.
“Dan kami siap beraksi jika gugatan ini diremehkan,” tegas Amigo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 2 Sartina/Dedi Anwar Bancin atau MESADA mengajukan gugatan secara hukum hasil pleno rekapitulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Paslon Mesada, Bakhtiar HS yang dikonfirmasi Serambi Selasa (10/7/2018) lalu membenarkan pihaknya menggugat hasil Pilkada Kota Sada Kata itu. (*)