Pilkada 2018
BREAKING NEWS - Hasil Pilkada Kota Subulussalam Digugat ke MK
Gugatan tersebut diajukan terkait sejumlah temuan pihaknya dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota akhir bulan lalu.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Sartina/Dedi Anwar Bancin, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 2 dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rabu 27 Juni lalu mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi (MK).
"Iya, benar memang ada gugatan ke MK," kata Bakhtiar HS, ketua Tim Pemenangan Paslon Sartina/Dedi Anwar atau Mesada kepada Serambinews.com, Selasa (10/7/2018).
Menurut Bakhtiar, gugatan tersebut diajukan terkait sejumlah temuan pihaknya dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota akhir bulan lalu.
Baca: Sidang Pamungkas Judicial Review UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Rakyat Aceh
Namun, Bakhtiar tidak menyebutkan secara detail apa saja objek sengketa yang mereka perkarakan. Kendati demikian, beredar informasi sederet masalah pilkada seperti Surat Keterangan (Suket) dan pemilih di bawah umur.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, perkara pilkada Subulussalam terdaftar dengan nomor gugatan APPP 12/1/PAN.MK/2018.
Dalam Gugatan didaftaran Senin, 9 Juli 2018 pukul 10.21 WIB lalu itu disebutkan pokok perkara perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam. (*)