Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, SH, MH menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada para narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe, Minggu (17/8/2025).
Untuk diketahui, pada tahun ini, tercatat sebanyak 403 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe memperoleh remisi umum.
Rinciannya, 398 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa tahanan.
Kemudian, ada 5 orang yang menerima Remisi Umum II (RU II), yang langsung diusulkan bebas.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi
Selain itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 434 warga binaan.
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Amanat itu menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang disiplin, berperilaku baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: 8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar
“Remisi bukan sekadar hadiah, tetapi penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri,” pungkasnya.(*)