Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Dr Muhammad Nasir melantik dan mengambil sumpah Prof Dr Faisal SH MHum dan Dr Muhammad Ilham Maulana ST MT masing-masing sebagai Kepala dan Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) Wilayah XIII Aceh.
Pelantikan tersebut berlangsung pada Kamis (26/7/2018) pukul 10.00 WIB di Auditorium Gedung D lantai dua Kemenristekdikti Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
LL-Dikti merupakan lembaga baru, pengganti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di seluruh Indonesia.
Aceh yang sejak 2013 memiliki Kopertis XIII otomatis terhitung hari ini nama lembaganya diganti menjadi LL-Dikti XIII Aceh.
Menurut Prof Dr Faisal MHum yang dihubungi via telepon, Kamis pagi, nama jabatan di lembaga baru ini juga diubah.
Sebelumnya Koordinator Kopertis Wilayah XIII Aceh kini berubah menjadi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) XIII.
Sedangkan jabatan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah XIII Aceh juga diubah menjadi Sekretaris LL-Dikti XIII.
Sebelumnya, Prof Faisal dilantik untuk memimpin Kopertis XIII pada 3 Mei 2018 di Jakarta, sedangkan Dr Muhammad Ilham Maulana dilantik sebagai Sespel Kopertis XIII pada 1 Maret 2018 juga di Jakarta oleh Kemenristekdikti.
Menjawab pertanyaan Serambinews.com, Prof Faisal yang sedang berada di Jakarta mengatakan, tugas rinci dari LL-Dikti ini belum jelas.
"Nanti setelah pelantikan ada rapat di Jakarta untuk membicarakan tupoksi lembaga baru ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah lembaga baru ini akan membawahi/melayani seluruh PTS dan PTN di wilayah tugasnya, Prof Faisal mengatakan yang sudah pasti untuk PTS.
"Untuk PTS ya, namun untuk PTN belum jelas, barangkali PTN baru tidak termasuk Unsyiah. Belum jelas tupoksinya. Sementara ini kami menjalankan tupoksi lama, Kopertis."
Mengenai penulisan akronim lembaga layanan ini juga belum ada kesepakatan.
"Ada usulan akronimnya LL-Dikti, L2Dikti, LLDikti, atau LLPT. Tapi untuk sementara kita gunakan LL-Dikti saja sampai ditetapkan lain," ujar Prof Faisal, mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini.(*)