Menurut Asman, kementeriannya bukan secara cuma-cuma mengangkat 100.000 guru honorer tersebut menjadi PNS.
Guru honorer yang ingin menjadi PNS, harus tetap mengikuti prosedur perekrutan aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu.
"Jangan salah pengertian. Kemendikbud menyampaikan ada kekurangan guru. Maka kami prioritaskan pengangkatan guru baru. Tapi pesertanya harus tetap tes. Karena itu perintah undang-undang. Kalau enggak ikut prosedur, melanggar undang-undang dong," ujar Asman saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Senin (9/7/2018).
"Jadinya kalau guru honorer yang umurnya 35 tahun ke bawah, silahkan ikut tes, enggak apa-apa," lanjut dia.
Meski demikian, Asman juga belum bisa memastikan berapa jumlah kebutuhan PNS guru. Ia juga belum bisa memastikan kapan pembukaan pendaftaran CPNS untuk guru tersebut. Ia mengatakan, saat ini kementeriannya sedang melakukan finalisasi proses tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira! 100 Ribu Lowongan CPNS 2018 Khusus Guru Disetujui, Honorer Prioritas, Ini Syaratnya