6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari mantan tenaga honorer
Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
Bagi calon pelamar dari Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
Bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
Baca: CPNS 2018 - Seleksi Digelar di 176 Titik Lokasi, Siapkan Berkas Umum Ini untuk Antisipasi!
Calon pelamar memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga HonorerKategori II Tahun 2013, dan 5) memiliki Kartu Tanda Penduduk. d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Pendaftaran
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.
Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).