SERAMBINEWS.COM - Jangan heran bila tiap penerimaan CPNS akan terlihat berduyun-duyun orang untuk mengikuti tes.
Karena PNS salah satu peluang kerja yang dianggap menjanjikan bagi lulusan SMP/SMA dan perguruan tinggi.
Kita terus berbicara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.
Baca: CPNS 2018 - 6 Formasi Menarik, Target Potensial bagi Calon Pelamar, Ini Syaratnya
Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: CPNS 2018 - 5 Informasi yang Harus Diketahui Sebelum Daftar, dari Awal hingga Akhir
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta