SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/9/2018) kemarin, mulai menyidangkan permohonan praperadilan dalam kasus penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diajukan oleh pemohon Yuni Eko Hariatna alias Embong, Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, dengan kuasa hukum empat pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Keempat pengacara dari YARA yang diberikan kuasa hukum oleh pemohon adalah, Safaruddin SH, Indra Kusmeran SH, Muhammad Zubir SH, dan Muzakir SH.
Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com Senin (17/9/2018) mengatakan, sebelum membuka persidangan, hakim menyampaikan agenda jadwal persidangan akan dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
Safaruddin merincikan jadwal sidang yang diperolehnya adalah.
Senin (17/9/2018) pembacaan permohonan dari pemohon
Selasa (18/9/2018) jawaban dari KPK
Rabu (19/9/2018) pembuktian surat dari para pihak
Kamis (20/9/2018) keterangan saksi para pihak
Jumat (21/9/2018) penyerahan kesimpulan para pihak
Selasa (25/9/2018) pembacaan putusan majelis hakim.
Poin-poin permohonan
Permohonan praperadilan terhadap KPK ini sempat menimbulkan kontroversi sehingga menjadi bahan perdebatan di sejumlah kalangan di Aceh.
Pasalnya, pihak KPK menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko dan YARA itu tanpa sepengetahuan Irwandi Yusuf.
Menjawab Serambinews.com, Selasa (4/9/2018) malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan beberapa hal.