SERAMBINEWS.COM - Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh kembali menjebloskan dua Terpidana kasus korupsi pengadaan westafel ke LP Lambaro, Aceh Besar.
Yaitu Muchlis SE Ak MM. alias Mumu bin Abdurrahman, mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, dan Zulfahmi bin M Dzamil Makam, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdik Aceh.
Proses eksekusi dilakukan Jumat (15/8/2025). Terdakwa Muchlis dieksekusi oleh JPU Danil Rahmatsyah SH MH, Rahmad Ridha SH, Ully Herman SH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Dr Ferry Ichsan SH MH, Sutrisna SH MH, Luthfan Al Kamil SH, dan Alfian SH.
Sedangkan terhadap Terdakwa Zulfahmi, dieksekusi oleh JPU Umar Assegaf SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Dr Ferry Ichsan SH MH, Sutrisna SH MH, Luthfan Al Kamil SH, dan Alfian SH.
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri SH MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Zulfahmi Bin M Dzamil Makam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7056 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dan terhadap terpidana Muchlis SE Ak MM alias Mumu Bin Abdurrahman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7126 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Baca juga: Kronologis Penemuan Nelayan Hilang di Aceh Singkil, Pertama Kali Dilihat oleh Nelayan Sibolga
Baca juga: DLHK Aceh Timur Cek Laporan Kebocoran Gas, Pantau Kualitas Udara di Panton Rayeuk T
Kadafi menceritakan, Terpidana Zulfahmi Bin M Dzamil Makam dan Muchlis SE Ak MM datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh memenuhi panggilan eksekusi dari JPU pada Jumat (15/8/2025) pagi, sekira pukul 9.30 WIB.
"Keduanya lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat," ujarnya.
Lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, JPU melakukan eksekusi dengan menyerahkan kedua terpidana kepada pihak LP untuk menjalani pidana penjara.
Kadafi mengatakan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi.
"Terdakwa Zulfahmi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 100.000.000,"
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Kadafi.
Zulfahmi juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 239.500.000.
Apabila tidak membayar uang tersebut dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Prabowo Gebrak Mimbar di Parlemen, Peringatkan Pengusaha Serakah yang Tipu Rakyat
Baca juga: 20 Tahun Damai, Wali Nanggroe Soroti Kemunduran Aceh di Banyak Aspek