Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus suap Gubernur Aceh dengan terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, adalah pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kemeterian Dalam Negeri.
Pejabat dimaksud adalah Astera Purmanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Muhammad Adrian, Direktur Fasilitas dan Pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang lanjutan Ahmadi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2018).
Sidang Kasus Suap Gubernur Aceh, Bupati Ahmadi Pakai Batik Cerah ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Kedua pejabat pusat itu menjelaskan mengenai mekanisme penyaluran dana alokasi khusus Aceh (DOKA) dan pertanggungjawaban penggunaan DOKA.
"Dana Otsus itu adalah komitmen pemerintah untuk Aceh," kata Astera. Tahun 2018, katanya, Dana Otsus Aceh Rp 8 triliun lebih.
Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
M Adrian menjelaskan, pengelolaan dana otsus Aceh sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
"Termasuk perencanaan dan pengelolaan serta tanggnggjawab pengelolaannya sepenuhnya kewenangan Penerintah Aceh," kata Adrian.
Saksi lain yang didengar keterangannya adalah tiga ajudan Bupati Ahmadi.(*)