Kasus Sapi Seret Nama Pon Pang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMBILAN penerima sapi bantuan dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe disumpah saat saksi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (12/9).

M Nazir juga mengakui dari perannya tersebut dia mendapat uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 12 juta. Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), M Nazir menerima Rp 15 juta.

Dalam sidang itu, M Nazir mengatakan proyek itu berasal dari aspirasi anggota DPRK Lhokseumawe. Tapi, M Nazir menyatakan tidak mengetahui siapa saja anggota dewan yang menggunakan aspirasinya untuk proyek penggadaan sapi. Tapi dari berita sebelumnya menyebutkan ada 21 dari 25 anggota DPRK yang terlibat di dalamnya.

Selain memeriksa M Nazir, kemarin, majelis hakim juga memeriksa beberapa koordinator lainnya dan 26 rekanan. Semua saksi diperiksa secara maraton. Sidang yang dimulai dari pagi tersebut berlangsung hingga malam.(mas)

Berita Terkini