Pencuri di Kompleks Blang Krueng Ditangkap, Ini Barang-barang yang Digasak

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus Bahtiar alias Pi'i (37), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (1/10/2018) malam.

Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang curian yang digasak 13 Juli 2018 lalu, dari rumah Ihsan Fahmi (23) yang tinggal di Kompleks Blang Krueng Citra Lestari, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kecurigaan tersebut berawal menghilangnya Bahtiar alias Pi'i, dari desanya di Kecamatan Baitussalam, pascapencurian menimpa Ihsan Fahmi.

Baca: Anggota Koramil Kuta Alam Ringkus Pencuri Kabel Listrik, Tersangka Berusaha Berdalih Sebagai Ini

Berbekal kecurigaan itu petugas terus mendalami kasus tersebut, termasuk memantau pergerakan tersangka yang diyakini sewaktu-waktu akan kembali ke desanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (4/10/2018) mengatakan, pelaku ditangkap di desanya, dalam Kecamatan Baitussalam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Begitu dapat informasi pelaku di desanya, kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Pelaku Bahtiar mengakui telah menbobol rumah korban Ihsan Fahmi di kompleks Blang Krueng Citra Lestari Baitussalam saat rumah itu kosong," kata AKP Taufiq.

Baca: Pantai Ujong Batee Telan Nyawa, Pria Aceh Besar Tewas, Remaja Bener Meriah belum Ditemukan

Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban yang kerugian mencapai puluhan juta, seperti 15 mayam emas dalam sejumlah motif, satu Hp merek Asus, satu tablet merek Advan serta uang tunai Rp 4 juta.

"Pada saat ditangkap barang-barang milik korban yang masih tersisa dan kita amankan dari tersangka, masing-masing satu tablet merek Advan dan satu Hp merek Asus. Lalu satu kalung dan satu gelang emas dengan batu warna merah. Lalu satu cincin emas dengan batu warna merah dan sebuah kerabu emas serta satu mata kalung bergambar mesjid. Emas-emas lainnya telah dijual oleh tersangka, termasuk uang Rp 4 juta yang dicuri saat itu juga telah dihabiskan," pungkas AKP Taufiq.(*)

Berita selengkapnya baca Harian Prohaba, edisi Jumat (5/10/2018).

Berita Terkini