Guru Ngaji Diduga Diracun Teman

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERAWATI (tengah) didampingi suaminya, Efendi, warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam bersama kuasa hukumnya dari YARA, Safaruddin SH melakukan konferensi pers terkait kasus perampasan dan pencurian yang dialaminya di KantorYARA, Banda Aceh, Senin (8/10

“Dugaan kuat kita, ada semacam keracunan. Cuma untuk membuktikan makanan beracun harus membuktikan sampel makan dan kandungan racunnya. Tapi karena kita tidak berpikiran apalagi kawan dekat, sehingga bahan yang dianggap keracunan tidak disimpan, mungkin yang ada hanya muntahan,” kata Safaruddin.

Tapi, lanjutnya, jika polisi serius mengusut kasus itu, tidak hanya melihat dari delik aduan pencurian dengan kekerasan, polisi pasti akan mengungkapkan kasus lain. “Sedikit sisa muntah saja kalau serius diteliti saya yakin akan dapat. Kita bawa ke BPOM itu pasti bisa dilihat kandungan apa yang ada dalam bakso,” ujar dia.

Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK menyampaikan, saat ini kasus itu sedang dalam penyidikan. Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan dengan cara diracun karena pelapor atau korban tidak bisa menunjukkan alat bukti yang memenuhi unsur tersebut.

“Saat kita minta sample makanan atau muntahan dari korban, muntahan itu tidak ada sudah dibersihkan. Bakso yang diracun juga sudah dibuang,” kata Trisno. Dari hasil penyelidikan pihaknya, pelaku hanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.(mas)

Berita Terkini