Berikut ini kicauan lengkapnya.
"Benar, kan? Stlh dtng ke Polda dan memberi keterangan Pak Amien Rais tampak plong dan me-muji2 kebaikan pemeriksaan oleh Polri. Kt-nya dia diperlakukan baik dan tak dijebak. Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK."
Baca: 3 Alasan Evakuasi Korban Gempa Sulteng dan Tsunami Palu Dihentikan
"Ya jelas, TSK-nya kan Ratna Sarumpaet. Ada pun Amien Rais dkk dipanggil bkn utk dijadikan TSK melainkan hny utk dimintai keterangan yg memperkuat fakta bhw Ratna menyiarkan berita bohong. Gitu saja, duh, kok diributkan. Makanya sejak awal sy menyarankan penuhi sj panggilan Polri."
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menyinggung pihak-pihak yang diduga turut menyebarkan berita 'hoax' dari Ratna Sarumpaet.
Menurut Mahfud, pihak-pihak tersebut bisa saja terjerat kasus hukum jika terbukti bersalah.
Namun kesemuanya itu tergantung penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud dalam wawancara Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).
Baca: Amien Rais Beberkan Kronologi Ratna Sarumpaet Bohongi Dirinya, Terhanyut dalam Akting Sinetron
"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."
"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."
"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."
"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.
Baca: MPU: Vaksin MR jangan Dipaksa
Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.