CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Beri Pengumuman Penting, Pelamar Diminta Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Baca: CPNS 2018 - Download Kisi-kisi Soal CPNS, Ini Tips dan Trik Cara Cepat Jawab Soal TWK, TIU, TKP

Berikut bunyi suratnya:

Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.

Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.

Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?

Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN.

Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt) maka akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen.

Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, maka file dinyatakan tidak bermasalah.

Baca: CPNS 2018 - Bingung Syarat Pengiriman Berkas Pendaftaran CPNS? Simak Penjelasan Kemenpan RB

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Beserta Ukurannya

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto/selfie (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

Halaman
123

Berita Terkini