Tim dari Komnas HAM RI Kantor Perwakilan Aceh, selain bertemu Kepala Kantor Pertanahan Abdya, juga dijadwalkan bertemu dengan Bupati Akmal Ibrahim serta turun ke lokasi lahan PT CA di Babahrot.
“Tim juga ke kantor bupati dan turun ke lokasi HGU PT CA,” kata Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath.
Karena berdasarkan surat pemberitahuan kunjungan yang diterima Arfath dari Komnas HAM RI Perwailan Aceh dijelaskan bahwa pemantauan lapangan bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi, data dan informasi yang berimbang dalam rangka menyusun rekomendasi penyelesaian kasus dugaan sengketa lahan tersebut.
Baca: Gubernur Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT CA di Abdya
Tapi, tim pemantau lapangan dari Komnas HAM Perwakilan Aceh, Jumat kemarin, belum berhasil bertemu Bupati Abdya.
Sebab, Bupati Akmal Ibrahim sedang berada di Jakarta untuk memenuhi undangan rapat dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta.
Rapat tersebut juga menyangkut persoalan lahan HGU PT CA di Babahrot.
Seperti diberitakan, HGU PT CA seluas 7.516 ha berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, sudah berakhir 31 Desember 2017.
Perusahaan telah mengusulkan perpanjangan izin HGU untuk lahan seluas 4.847 ha kepada Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
Tapi, hampir seluruh elemen masyarakat, Pemkab dan DPRK Abdya dengan suara bulat menolak perpanjangan HGU PT CA.
Penolakan perpanjangan izin HGU perkebunan kelapa sawit itu dengan alasan perusahaan tuding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan CSR sampai tindakan menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani. (*)