Jenazah Mahyar (25), tahanan yang meninggal di Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, dimakamkan di TPU Tanjungkeramat, Kecamatan Bandamulia, Aceh Tamiang, Rabu (24/10/2018) siang, setelah pihak keluarga menerima surat visum.
Sebelumnya, keluarga menunda proses pemakaman karena belum menerima surat visum.
"Surat visum sudah kami terima, makanya hari ini dimakamkan," kata seorang kerabat almarhum.
Pelepasan jenazah dari rumah keluarga ke TPU dihadiri puluhan warga, termasuk unsur Forkopimda yang dipimpin Bupati Aceh Tamiang H Mursil.
Unsur Forkopimda bahkan ikut menshalatkan jenazah Mahyar.
Shalat jenazaah dilakukan di jalan umum yang berada persis di rumah orang tua Mahyar.(*)