SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 dengan kuota 238.015 lowongan sejak September lalu dan kini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id atau situs resmi instansi yang bersangkutan.
Bagi pelamar yang lolos CPNS 2018 ini, pemerintah akan memberikan gaji bagi CPNS.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
Baca: CPNS 2018 - Cara Capai Passing Grade di Tes SKD, Cek di Sini!
Baca: Mantan Pramugari Senior Steffy Burase: Di Airlines Kitab Suci’ Kami Adalah CARS
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
Baca: CPNS 2018 - PNS Lulusan CPNS 2017 Bongkar Cara Pikir Paling Tepat Untuk Jawab Soal TKP, Ini Videonya
Baca: CPNS 2018 - Tips Cepat Jawab Soal Tes SKD, Jawab Soal Ini Dulu
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018