Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra: Bela Prabowo, Aburizal, HTI Hingga Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Cerita dimulai saat dua kubu di Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional di waktu dan tempat yang berbeda.

Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Adapun munas di Jakarta, yang digelar setelah Munas Bali, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.

Baca: Lahan Tol Aceh Segera Dibayar

Pada akhirnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memilih mengesahkan Golkar kubu Agung yang telah menyatakan diri beralih dari partai oposisi menjadi partai pendukung pemerintah.

Aburizal yang tak terima dengan putusan Menkumham itu melakukan gugatan hukum lewat Yusril sebagai pengacaranya. Langkah hukum ditempuh lewat jalur pengadilan negeri (PN) hingga pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Yusril saat itu juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Yasonna. Menurut dia, Yasonna telah bertindak menyalahi aturan dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Yasonna telah membuat kesan pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri," ujar Yusril kala itu.

Setelah berbagai upaya hukum berjalan, pada akhirnya kubu Aburizal dan Agung Laksono menutuskan untuk berdamai atau islah.

Keduanya sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali. Kesepakatannya, Aburizal dan Agung sama-sama tak mencalonkan diri sebagai ketua umum di Munas itu.

Baca: Mobil Jatuh ke Jurang Ise-Ise Gayo Lues, Tiga Korban Meninggal Ibu-ibu dari Tamiang

Bela HTI

Terbaru, Yusril memutuskan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintaham Jokowi karena dianggap anti Pancasila.

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat baru ditunjuk sebagai pengacara HTI, Mei 2017.

Yusril dan timnya langsung bekerja menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setahun berlalu, PTUN pada akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI.

Baca: VIDEO - Satlantas Polres Bireuen Tilang 500 Kendaraan dalam Sepekan Razia

Yusril mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim itu. "Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril pasca putusan PTUN, Mei 2018.

Halaman
123

Berita Terkini