CPNS 2018

CPNS 2018 - Pelamar yang Gugur SKD Masih Miliki Kesempatan Lolos ke SKB, Tapi dengan Syarat Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenag Aceh, Drs HM Daud Pakeh dan Kasubbag Inmas, Nasril saat meninjau ujian.

Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesenya.

Peserta yang tertinggi di nilai TIU, TWK, dan TKP akan dimasukkan ke formasi jabatan kosong tersebut.

Sedangkan di instansi lainnya, tata cara pengisian jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Baca: Sidak Pangkalan Gas Elpiji, Wabup Abdya Temukan Banyak Masalah dan Ancam Pangkalan Nakal

Baca: Tim TKD Jokowi-Maruf Amin Aceh Berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia

Kemudian, peserta akan disaring dengan rangking nilai SKD.

Yang tertinggi berhak atas kursi kosong tersebut.

Kendati demikian, hingga kini belum ada skema pengisian jabatan kosong apabila pelamar yang lulus SKD benar-benar minim dan jauh dari kuota yang dibutuhkan.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Update Terbaru CPNS 2018 - Pelamar Gugur SKD Masih Miliki Kesempatan Lolos ke SKB dengan Syarat Ini, 

Berita Terkini