SERAMBINEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 berlangsung hingga Minggu (11/11/2018).
Dalam tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di mana peserta melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).
Namun, selama rentang waktu SKD, banyak peserta yang berguguran karena nilai tidak mencapai ambang batas minimal yang telah ditentukan.
Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.
Baca: Pansel Perekrutan Calon Sekda Aceh Dibentuk, Sebelas Nama Mencuat
Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.
Baca: Ghazali Abbas Adan: Lembaga Wali Nanggroe tak Diperlukan Lagi
Baca: Fakta-fakta Tentang Kehidupan Stan Lee, Legenda Marvel Comics yang Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun
Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
2. Apabila dalam kebutuhan formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
Baca: Warga Aceh Tenggara Kesulitan Peroleh Gas Melon, Pertamina Diminta Bertindak
Baca: VIDEO - Menyejukkan Hati, Lantunan Shalawat Bersama UAS Diiringi Cahaya HP Jamaah
Peraturan ini berbeda di setiap instansi.
Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.