CPNS 2018

Polemik "Passing Grade" Tes CPNS 2018, Sistem Ranking hingga Tak Ada Dana

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade" 

Tim Panselda CPNS Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan terhadap peserta tes yang akan masuk ke ruang ujian.(Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi) ()

Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek).

Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas.

Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan.

Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

Baca: Penggunaan Senjata Kimia hingga Tanggapan Raja Salman, Ini Fakta Baru Pembunuhan Jamal Khashoggi

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Sejumlah peserta tes SKD menunggu giliran memasuki ruangan tes, di Gedung Siti Khadijah, Yogyakarta.(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella) ()

Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh.

Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi.

Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Sampai saat ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat. "Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima.

Baca: Murid SD Alami Keguguran di Sekolah, Korban Dihamili Sang Paman

4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 baru dapat 100.000

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) ()

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Halaman
123

Berita Terkini