Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). KPK memperpanjang masa penahanan Irwandi Yusuf selama 40 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. ANTARA/Dhemas Reviyanto

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

"Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Menurut jaksa, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya.

Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.

Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Adapun tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.

Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Baca: 8 Fakta Firaun Tutankhamun yang Termahsyur, Dikubur Tanpa Jantung Dalam Peti Mati Termahal di Dunia

Baca: Wanita Ini Tewas Saat Operasi Plastik Akibat Kerusakan Otak, Tunangannya Ungkapkan Hal Menyedihkan

Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Sebelum sidang, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku siap menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi yang telah menerima salinan surat dakwaan menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya," ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada hari yang sama juga digelar sidang perdana terhadap ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan pengusaha Aceh, kolega Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA tahun 2018.

Dugaan suap dilakukan oleh Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.

Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.(*)

Baca: UAS Disambut Spesial di Abdya, Menu Makannya, Ikan Kerling, Kuah Pliek, dan Ketupat Durian

Baca: Konser Nissa Sabyan di Banda Aceh Batal, Ini Penjelasan Panitia Penyelenggara

Baca: VIDEO Reaksi Tak Lazim dari Suku Sentinel saat Bertemu Orang Asing, Ini yang Mereka Lakukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar"

Berita Terkini