Hasil Seleksi Komisioner KIP Aceh Tenggara Ditolak, Ketua Komisi A DPRK Gugat Ke PTUN

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi A DPRK Agara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, akan mengugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) terkait ditolaknya hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2018 yang lalu. Terlihat menunjukkan hasil seleksi dalam konferensi pers di Gedung DPRK Agara, Rabu (5/12/2018).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE -  Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, akan mengugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Ini terkait ditolaknya hasil seleksi perekrutan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Supian Sekedang, kepada Serambinews.com, Rabu (5/12/2018) mengatakan, pihaknya telah tetapkan nama-nama calon Komisioner KIP Agara 2018-2023 yakni, Hidayat, Muhammad Din, MHD Safri Desky MH, Fitri Susanti SH dan Usman SPdi.

Baca: Pencarian Nelayan yang Hilang di Kuala Panteraja, Pidie Jaya Dihentikan

Sedangkan calon pengganti anggota KIP Agara periode 2018-2023, yakni Sudirman SE, Raufi, Mohd Rais SAg, Prasetia Andika Syahputra, Supriadi.

Calon anggota KIP yang tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan, Junaidi, Ummi Zakiah, Kaban Suri, Hasrunsyah Putra SE.

Penetapan ini ditanda tangani oleh Supian Sekedang sebagai Ketua Komisi A DPRK Agara, Ir Budimansyah Wakil Ketua, M Daud Anggota, Drs H M Yamin Saifi anggota.

Baca: CNN Rilis 50 Makanan Penutup Terbaik di Dunia, Es Cendol Disebut Minuman Khas dari Singapura

Sedangkan yang tidak menandatangani Arnold SH (anggota) dan Gabe Martua Tambunan (Sekretaris). 

Menurut Supian, nama-nama tersebut diserahkan pada pimpinan DPRK Agara dan Ketua Komisi dan Ketua Fraksi pada tanggal 27 September 2018.

Namun, terus-menerus molor hingga beberapa bulan dan akhirnya berkasnya diantar ke Kantor Biro Pemerintahan dan Hukum Gubernur Aceh yang diterima oleh Syakir.

Baca: Fakta di Balik 3 Negara yang Paling Berpengaruh Mengendalikan Harga Minyak Global

Hasil pertemuan itu, mereka merekomendasikan bahwa keputusan tersebut telah sah hanya saja miss komunikasi saja dan diperintahkan koordinasi saja dengan pimpinan DPRK Agara.

Lalu, mereka jumpai pimpinan DPRK, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, tapi tidak ada kepastian dan kembali molor.

Anehnya, yang telah mereka tetapkan tersebut ada yang menerima dan ada yang menolak dari sidang paripurna Selasa (4/12/2018).

Baca: Jika Amerika Serikat Keluar dari Perjanjian Nuklir Era Perang Dingin, Rusia Sudah Siap Lomba Senjata

Fraksi yang menerima adalah dari Fraksi Hanura, M Daud dan yang menolak Fraksi Golkar, Fraksi Sepakat Perubahan, Fraksi Perjuangan Demokrat, tiga orang menerima dan tiga orang menolak.

Menurut Supian, penolakan hasil seleksi Komisioner KIP Agara yang telah dipilih dari hasil seleksi tim Independen 30 orang nama yang diserahkan dan hanya 14 nama ditetapkan.

"Penolakan ini karena adanya sarat kepentingan Parpol tertentu untuk mensukseskan Pileg 2019," ujarnya.(*)

Berita Terkini