Saber Pungli di Aceh Sudah Tangani 6 Kasus Hingga November 2018, MaTA Desak Percepat Proses Hukum

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh, Kombes Darmawan S memberi keterangan kepada media, saat gelar kasus OTT Keuchik dan Kasi Pelayanan Kuta Blang yang menjadi tersangka di Polres Lhokseumawe, Kamis (6/4).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga November 2018, Tim Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak enam dalam berbagai kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, Saber Pungli telah mengamankan Rp 797.924.000 sebagai barang bukti dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka baik dari unsur eksekutif maupun swasta.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik pada Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi menyampaikan berdasarkan catatan pihaknya, kasus OTT tersebut tersebar di beberapa wilayah di Aceh, seperti Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Barat dan Nagan Raya.

Baca: Tim Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungli Dana Hibah Untuk Pesantren di Abdya

Kasus-kasus itu diantaranya kasus dugaan pungli terhadap 38 kelompok tani di Nagan Raya, dugaan pungli pada keuchik untuk pelaksanaan MTQ di Aceh Barat, dugaan pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, dugaan pungli di BPN Lhokseumawe, dan dugaan pungli di Kemenag Bireuen untuk penyelenggaraan maulid.

“Kasus pungli yang ditindak oleh tim saber pungli ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di Aceh. Dan ini juga menjadi indikator bahwa pelayanan publik di Aceh belum terbebas dari belenggu pungli,” katanya.

Baca: Kritisi Perwal P-APBK Subulussalam karena Berpotensi Bancakan, MaTA: DPRK Juga Patut Dicurigai

MaTA juga mendesak Tim Saber Pungli untuk mempercepat proses hukum terhadap beberapa kasus tadi.

“Proses hukum ini akan memberi efek jera kepada pelaku. Kita juga berharap Tim Saber Pungli memaksimalkan pencegahan di setiap instansi pemberi layanan publik,” ujar dia. (*)

Berita Terkini