Peserta Lulus Cadangan Komisioner KIP Agara Tolak Perekrutan Ulang

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi A DPRK Agara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, akan mengugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) terkait ditolaknya hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2018 yang lalu. Terlihat menunjukkan hasil seleksi dalam konferensi pers di Gedung DPRK Agara, Rabu (5/12/2018).

Ia menyatakan, persoalan ini harus secepatnya dituntaskan, walaupun versi Supian Sekedang melakukan PTUN, mereka tetap menjalankan perekrutan Komisioner KIP Agara tersebut.

Apalagi persoalan KIP Agara ini sudah enam bulan tidak tuntas sehingga  tahapan Pileg 2019 masih diambil alih KIP Aceh.

"Kita akan tuntaskan segera agar Bupati Agara bisa melantik Komisioner KIP Agara yang baru," ujar Bustami Aceh.(*)

Berita Terkini