Ia menyatakan, persoalan ini harus secepatnya dituntaskan, walaupun versi Supian Sekedang melakukan PTUN, mereka tetap menjalankan perekrutan Komisioner KIP Agara tersebut.
Apalagi persoalan KIP Agara ini sudah enam bulan tidak tuntas sehingga tahapan Pileg 2019 masih diambil alih KIP Aceh.
"Kita akan tuntaskan segera agar Bupati Agara bisa melantik Komisioner KIP Agara yang baru," ujar Bustami Aceh.(*)