Kasus itu akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat.
EI terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimal 5 tahun penjara.(*)
Baca: Membunuh Ibunya Sendiri, Anak Ini Tak Tampak Menyesal: Aku salah, tapi aku membunuh ibuku
Baca: Kemenag Aceh Bahas Permasalahan Haji dan Umrah, Tak Ada Penambahan Kuota Tahun IniĀ
Baca: Video - Pelaku Perusakan Atribut Demokrat Ditangkap dan Mengaku Ada yang Perintah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Tahanan Narkoba di Cirebon Menikah di Rumah Tahanan"