Polemik Kotak Suara Berbahan Dasar Kardus untuk Pilpres 2019, Begini Penjelasan KPU

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak Suara saat tiba di KPU Kabupaten Poso, Senin (26/11/2018). (KOMPAS.com/MANSUR)

Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018 pada 24 April 2018.

Pada Pasal 7 ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi, atau disebut juga duplex.

Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kotak suara berbahan karton yang kedap air sudah digunakan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan tiga kali Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

"Kotak berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan pada Pilpres 2014, Pilkada 2015, 2017 dan 2018," ujar Arief dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).

Selain kedap air, Arief menjamin, kekuatan kotak suara berbahan karton tersebut setelah diuji beban.

Uji beban dilakukan dengan cara menduduki kotak suara tersebut dengan berat kurang lebih 100 kilogram.

Selain itu, kata Arief, kotak suara berbahan karton bersifat kedap air dalam batas tertentu.

Ia memastikan kotak suara tidak akan rusak ketika terpercik air atau terguyur hujan.

"Dan sebenarnya relatif enggak ada laporan pemilu-pemilu sebelumnya terkait penggunaan karton kedap air," kata Arief.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.

Muzani khawatir kotak suara berbahan karton akan mudah rusak ketika terkena air.

Ia meminta agar kotak suara terbuat dari bahan selain karton yang juga transparan.

"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani.

Halaman
1234

Berita Terkini