Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
Baca: BKN Umumkan Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Terikat Ketentuan 10 Tahun
Baca: Tinggi Gunung Anak Krakatau Berkurang Jadi 110 Meter dari Sebelumnya 338 Meter, Ini Dampaknya
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan"