PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR? Begini Ketentuannya

Apakah PPPK paruh waktu dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? 

SERAMBINEWS.COM - Apakah kamu sudah mengecek hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Saat ini, para tenaga honorer tengah menantikan siapa saja yang berhasil masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu.

Berdasarkan jadwal, pengumuman resmi berlangsung sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025. Oleh karena itu, peserta diminta segera memantau informasi melalui instansi daerah masing-masing.

PPPK paruh waktu merupakan skema yang dirancang pemerintah untuk memberikan peluang bagi honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini lebih fleksibel, hanya empat jam per hari. Masa kontraknya pun bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Banyak honorer penasaran, apakah PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP? Berikut Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu dapat THR atau Tidak?

Tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Apalagi, PPPK paruh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebagaimana sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Baca juga: UPDATE Info PPPK 2025, Berikut Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR atau Tidak? Begini Ketentuan Resminya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved