Terdapat beberapa cara penyusunan berkas CPNS 2018 Kemendikbud agar pelamar tidak salah langkah.
Berikut tata caranya :
1. Berkas-berkas yang ditentukan disusun dalam dua buah map, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV : map berwarna kuning
b. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan D-III : map berwarna cokelat
c. jenis formasi cumlaude/pujian : map berwarna hijau
d. jenis formasi disabilitas : map berwarna merah
e. jenis formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat : map berwarna biru.
Baca: Tak Perlu Lagi Diet Ekstrim, Ini Tips Kecantikan dengan Minum Air Hangat Tiap Pagi
2. Map kesatu berisi berkas-berkas dengan susunan sebagai berikut:
a. Pasfoto terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar (pada halaman belakang foto harap dituliskan nama lengkap dan tanggal lahir)
b. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Rekam Kependudukan sebanyak 1 rangkap
c. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir, dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 rangkap
d. Khusus untuk formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat, melampirkan fotocopy akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP orang tua kandung (bapak kandung atau ibu kandung), dan asli surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa, sebanyak 1 rangkap
e. Asli Daftar Riwayat Hidup yang telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4
f. Asli Surat Pernyataan 5 Poin