Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung Mangera mengatakan, dalam kasus tersebut Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi.
"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari prostitusi online yang melibatkan kalangan artis itu.
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.
Diketahui, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online yang melibatkan selebritis di tanah air.
Informasi internal dari Kepolisian menyebutkan prostitusi terselubung itu diduga melibatkan sederet artis cantik.(*)
Baca: Saat Tebar Jaring Ikan, Warga Lawe Sigala-gala Jatuh, Hanyut, Lalu Hilang Ditelan Arus Sungai Alas
Baca: Sultan Muhammad V Turun Takhta, Malaysia Bersiap Pilih Raja Baru, Siapa Saja Kandidatnya?
Baca: Kritisi Anggaran Aceh, Irwandi Yusuf: APBA 2019 Bukan Dana Politik untuk Kepentingan Politisi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tajir yang Pesan Vanessa Angel Rp 80 Juta ternyata Pengusaha 45 Tahun, Kenapa Tak Dijerat?