SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kabupaten Aceh Tamiang akan menjadi daerah pertama di Aceh yang menjalankan program plasma.
Sejauh ini saudah tiga perusahaan perkebunan sawit bersedia memberikan 20 persen lahannya untuk dikelola petani karet.
Program plasma ini merupakan kebijakan Bupati Mursil untuk menghilangkan kesenjangan antara petani karet dan sawit.
Diketahui, petani sawit saat ini dibantu pemerintah dalam melakukan peremajaan tanaman (replanting), sedangkan program serupa tidak berlaku bagi petani karet.
Saat menyosialisaikan program ini di Kecamatan Tamiang Hulu, Safwan menjelaskan program plasma ini berbeda dengan replanting sawit.
Baca: VIDEO - Komunitas “Kami Peduli Bireuen” kembali akan Bedah Rumah Tukang Panjat Kelapa
Baca: Umat Kristen Ortodoks di Gaza Palestina Rayakan Natal di Tengah Blokade Israel
Baca: Dikomentari Sandiaga Uno & Muncul Capres Tandingan, Ini 4 Fakta Terbaru Capres Fiktif Nurhadi - Aldo
Baca: Cerita Nurhadi, Capres Fiktif yang Mendadak Viral di Media Sosial hingga Ditawari jadi Youtuber
Jenis bantuan pada program replanting berupa tanaman sawit diganti dengan sawit, sementara pada program plasma, petani karet bisa mengganti tanaman dengan sawit.
Program plasma ini sudah didukung UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, serta Permentan Nomor 98/2013 tentang Pedoman Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan diwajibkan mengeluarkan 20 persen lahannya untuk dikelola petani.
Aceh sendiri mendukung program ini melalui Qanun Aceh Nomor 7/2017 dan Qanun Aceh Tamiang 10/2013.
Saat ini luas perkebunan sawit di Aceh Tamiang mencapai 44 ribu hektare dari 34 pemegang izin perusahaan perkebunan.
Tiga perusahaan yang menyatakan dukungan program plasma secara tertulis, yakni PT Patisari, PT Rapala dan PT Padang Palma Permai.