Begitupun, dengan pembayaran gaji juga akan diputuskan seiring berakhinya kontrak mereka. Kontrak itu hanya mengikat selama masa kontrak, yaitu setahun sekali. Setelah kontrak berakhir maka berakhirlah masa kerjanya.
“Tidak mungkin pemerintah membayar gaji tenaga kontrak yang sudah tidak relevan atau tidak produktif. Rekrutmen tenaga kontrak sebenarnya berbasis keahlian. Kalau tidak memiliki keahlian untuk apa dikontrak? Kan sudah ada ASN reguler,” demikian Wiratmadinata.(jal/rul/mas)