BANDA ACEH - Peserta CPNS yang tidak lulus passing grade saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) akan digunakan sistem perankingan dengan nilai minimal 255 untuk formasi umum dan 220 untuk formasi eks tenaga honorer kategori dua (K2) agar bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum, menjawab Serambi, tadi malam dengan mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Formasi CPNS Tahun 2018. Bila pada satu formasi tertentu tidak ada peserta yang lulus, maka formasi tersebut tetap harus dikosongkan dan tak bisa diisi dengan peserta lain yang berada di bawahnya.
“Bila ada formasi yang kosong karena tak ada pelamar atau tidak ada peserta yang meraih nilai minimal sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, maka formasi tersebut tetap kosong. Solusinya, pemerintah kabupaten/kota setempat harus mengusulkan kembali formasi yang kosong tersebut ke pusat agar dibuka lagi tes CPNS pada tahun 2019 ini atau tahun berikutnya,” kata Makmur terkait masih adanya formasi CPNS yang kosong setelah pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Batas nilai minimal tersebut, lanjutnya, berlaku untuk penentuan peserta yang lulus pada tes SKD. Kebijakan itu, menurut Makmur, diambil setelah peserta tes CPNS yang lulus dengan penilaian menggunakan passing grade, jumlahnya sangat sedikit dibanding total peserta yang mengikuti seleksi.
“Pemerintah tidak berorientasi kepada passing grade saja, tapi juga pada ranking. Kalau passing grade dijatuhkan atau ambang batas nilai SKD diturunkan, itu bisa membuat kualitas sumber daya manusia aparatur nanti akan rendah,” ungkap Makmur yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh ini.
Dikatakan, sistem ranking digunakan untuk mencegah banyaknya formasi CPNS tahun ini yang tidak terisi karena jumlah peserta SKD yang memenuhi passing grade minim. Dengan demikian, tambah Makmur, peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki nilai tertinggi (akmulasi nilai SKD dan SKB). “Tapi, jika pada formasi tertentu nilai yang diperoleh peserta tes tidak ada yang mencapai batas minimal sesuai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, maka formasi tersebut tetap harus dikosongkan,” ulangnya.
Dijelaskan, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri PAN-RB tersebut memuat dua butir ketentuan. Pertama, peserta SKD yang memenuhi passing grade dapat lolos untuk mengikuti SKB. Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade, namun angka kumulatif nilainya ada di peringkat terbaik, juga bisa mengikuti SKB. “Meski ada sistem pemeringkatan, peserta yang tidak memenuhi passing grade harus memiliki nilai kumulatif SKD dalam jumlah tertentu agar bisa lolos mengikuti SKB lewat sistem ranking. Detail ketentuan ini diatur pasal 3 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018,” ungkap Makmur.
Adapun syarat batas minimal nilainya, sebut Makmur, yaitu nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255, nilai kumulatif SKD formasi umum dokter spesialis dan instruktur penerbang minimal 255, nilai kumulatif SKD formasi umum petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255, serta nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik dan diaspora minimal 255. Selanjutnya, menurut Makmur, nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220, serta nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori Dua (K-2) minimal 220.
Dikatakan, pemberlakuan sistem ranking juga tidak serta merta dilakukan. Pasal 4 Peraturan Menteri PAN-RB menetapkan dua syarat untuk pemberlakuan sistem ranking. Pertama, bila tidak ada peserta SKD yang memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan. Kedua, apabila belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi passing grade, untuk mengisi alokasi formasi yang ditetapkan.
Terhadap kabupaten/kota yang formasi CPNS-nya masih ada yang kosong, Makmur mengimbau pemkab/pemko setempat melalui dinas atau badan yang menangani kepegawaian agar segera mengusulkan kembali formasi CPNS yang masih kosong tersebut ke pusat. Sehingga tes CPNS ulangan bisa dilaksanakan lagi dalam tahun ini juga.
Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Aryos Nivada mengatakan, birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien sebagai standar mutu pelayanan yang baik harus mengedepankan profesionalisme dan integritas. Salah satunya dengan melakukan rasionalisasi tenaga kontrak.
“Ketika pemerintah ingin berbuat baik, ketika pemerintah melakukan upaya-upaya penataan birokrasi, janganlah kita terlalu reaktif, terlalu paranoid dalam menyikapi kebijakan dalam kebermanfaatan pelayanan publik,” terang Aryos Nivada saat menjadi narasumber Program Radio Serambi FM bertajuk `Aceh kebanyakan PNS tak Produktif’, Rabu (9/1).
Program tersebut juga menghadirkan narasumber internal, Wakil Redaktur Pelaksana, Nasir Nurdin dengan dipandu host Radio Serambi FM, Kamil Ahmad.
Aryos mengakui, penyediaan lapangan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah. Hanya saja negara dan pemerintahannya mempunyai keterbatasan. Baik itu keterbatasan anggaran maupun keterbatasan birokrasi. Sehingga perlu inisiatif dari masing-masing pribadi membuka lapangan kerja usaha sendiri.
“Karena saya berpikir kalau saya berpatokan pada kasih sayang negara, memang kasih sayang negara semua bisa dipenuhi? Gak semuanya bisa disajikan sesuai harapan,” jelas Aryos.