Mantan Ketua KIP Subulussalam Dikabarkan Sempat Usul Pergantian Sekretaris dan Kasubag

Penulis: Khalidin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KIP Subulussalam, Sahatta saat menyerahkan berkas penetapan sebagai calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih kepada Affan Bintang didampingi wakilnya, Salmaza dalam rapat pleno KIP Kota Subulussalam, di Gedung KIP Subulussalam, Senin (13/8/2018).

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pergantian Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam secara mendadak mulai memunculkan berbagai isu miring, termasuk indikasi ketidakharmonisan di internal lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.

Kabar terkini, berhembus isu mantan Ketua KIP Subulussalam, Sahatta, sempat mengusulkan pergantian Asmardin dari jabatan sekretaris termasuk empat kasubag di kantor tersebut.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, usulan pergantian sekretaris dan kasubag tersebut diajukan Oktober 2018 namun terungkap November.

Surat ini ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam.

Sekretaris KIP Subulussalam, Asmardin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (13/1/2019) mengakui adanya pergantian ketua di lembaganya.

Namun, Asmardin membantah pergantian Sahatta dari ketua KIP Subulussalam terkait dengan surat usulan mutasi sekretaris dan empat kasubag di sana.

"Benar memang ada pergantian ketua tapi itu murni interen mereka di komisioner," ujar Asmardin.

Lebih jauh, Asmardin mengatakan pergantian Ketua KIP Subulussalam melalui rapat pleno yang merupakan keputusan tertinggi.

Sementara untuk SK Ketua KIP Subulussalam yang baru sedang dalam proses pengusulan.

Menyangkut berbagai hal penyebab digantinya Ketua KIP Subulussalam Asmardin meminta ditanyakan ke komisioner. Asmardin hanya membenarkan soal pergantian.

Sementara kabar adanya tindakan usulan mutasi dari Ketua KIP Subulussalam terhadap sekretaris dan para kasubag di lembaga itu, Asmardin membenarkan.

Asmardin pun menyatakan tindakan usulan mutasi oleh sang ketua ini kurang tepat.

Pasalnya, dalam proses pergantian jabatan di jajaran sekretariat KIP yang notabene diduduki Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui assessment.

Meski demikian, Asmardin yang juga mantan Kabag Hukum Setdako Subulussalam membantah jika 'pelengseran' Sahatta dari Ketua KIP Subulussalam terkait usulan mutasi ini.

Halaman
12

Berita Terkini