Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRK Sabang menyorot program bantuan gas dan listrik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dari pemerintah setempat.
Sebab, anggaran bantuan itu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2019 tetapi dari Alokasi Dana Gampong (ADG).
Anggota DPRK Sabang, Zuanda kepada Serambinews.com, Jumat (25/1/2019) mengatakan bahwa instruksi itu dikeluarkan oleh Wali Kota Sabang melalui surat pemberitahuan nomor 050/0255 tertanggal 15 Januari 2019.
Surat itu ditujukan kepada semua keuchik yang ada di pulau itu.
“Dari beberapa penjajakan yang kami lakukan terhadap keuchik yang ada di Sabang, mereka masih kebingungan dengan ‘program titipan’ ini. Sebab petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah daerah,” kata Zuanda.
Baca: Gugatan Anggota DPRK Sabang Berlanjut
Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi PNA, Gugatan Anggota DPRK Sabang Berlanjut
Baca: Masa Depan Sabang bukan Isi Air Kapal
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa aneh program yang masuk dalam visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang itu dibebankan kepada ADG.
Padahal, pada tahun lalu program ini dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari APBK 2018.
Pada 2018, pemko menyalurkan bantuan listrik subsidi (2-4 ampere) dalam bentuk uang sebesar Rp 100 ribu/bulan untuk 6.549 KPM dan bantuan satu tabung gas 3 Kg/bulan untuk 5.942 KPM.
Sedangkan tahun ini bantuan listrik diberikan untuk 6.744 KPM dan bantuan gas untuk 6.624 KPM.
Penggunaan ADG untuk menjalankan visi misi wali kota, menurut Zuanda kurang cocok.
“Karena ini adalah janji politiknya wali kota bukan janji politiknya para keuchik di Sabang. Penempatan program wali kota menggunakan ADG ini jelas membebani para keuchik,” ujarnya. (*)