Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi bersaksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (mantan ajudan Irwandi Yusuf) dan pengusaha Aceh T Saiful Bahri.
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi itu digelar, Senin (28/1/2019) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Semula sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun kemudian ditunda selepas zhuhur.
Baca: Real Madrid Bantai Espanyol, Karim Benzema: Saya Pemain Nomor 9 yang Berjiwa 10
Baca: Sebelum Kembali ke Jakarta, Ibu Ani Minta SBY Temaninya Berkunjung ke Masjid Raya, Ini Alasannya
Baca: Gelar Aksi di Simpang Lima, Puluhan Mahasiswa Tolak Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe
Saksi lainnya yang juga akan memberi keterangan adalah Kepala ULP Aceh Nizarli, pengusaha muda Aceh T Fadhilatul Amri dan dua saksi lainnya dari panitia Aceh Maraton.
Ahmadi tiba di Gedung Pengadilan Tipikor mengenakan batik coklat. Saat memasuki ruang sidang, ia langsung menyalami Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal.
Bupati Ahmadi saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
"Alhamdulillah, kabar baik," jawab Ahmadi saat ditanya Serambinews.com.(*)