Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan delapan orang lainnya (Ahmadi baru-baru ini sudah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta).
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Setelah menjalani serangkaian periksaan, KPK akhirnya menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan Syiful Bahri pihak swasta.(*)
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf